
BanjarTerkini.com–PT. Panama Anugrah Nusantara dalam waktu dekat bakal berurusan dengan hukum, lantaran pembayaran sisa harga tanah yang tak kunjung lunas. Sebagaimana diketahui Abdul Hadi dan Arbain melakukan penjualan sebidang tanah seluas 17257 M2 dengan harga Rp.150.000/meter yang beralamat, di Menarap Tengah, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan sejak Tahun 2021 lalu.
Sayangnya Pemilik perusahaan atas nama Mahyuni baru membayar separuhnya dan sisanya tidak pernah ditindaklanjuti sampai saat ini. Atas tindakan wanprestasi tersebut, Muhamad Nofal SH, selaku Kuasa hukum pemilik lahan akan melakukan proses hukum terhadap pimpinan perusahaan dimaksud. Demikian disampaikan Muhammad Naufal kepada, Banjar Terkini.com Jumat, (9/8/2025).
Upaya hukum tersebut akan di tempuh secara perdata maupun Pidana. Namun yang akan didahulukan adalah tindakan pidana atas pelanggaran kesepakatan. ‘’Saya Fokus pada perakara pidana dan akan kami laporkan di Dirkrimum Polda Kalimantan Selatan atas dugaan tuduhan penipuan dan penggelapan. Semua bukti kami suda siapkan,” ungkapnya Naufal.
Sebelumnya pihaknya telah mengajukan somasi tertanggal 30 Juni 2025, namun tidak di tanggapi oleh pihak perusahaan.
Naufal menjelaskan, penerbitan sertifikat HGB tahun 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional Kab Banjar, tanpa akta jual beli dengan klien termasuk pembuatan akte jual beli dari PPAT. Ini juga kami akan persoalkan, sebab klien saya sangat dirugikan,” kata Noval.(AS)

