BanjarTerkini.com – Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh sejumlah kepala desa di Kalimantan Selatan menuai sorotan. SKT yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum itu dinilai rawan merugikan negara dan berpotensi memicu konflik lahan.

Rahmat, pemerhati kawasan hutan di Kalimantan Selatan, menyatakan prihatin atas maraknya praktik tersebut. Ia meminta Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, segera mengeluarkan instruksi tegas kepada para camat dan kepala desa agar tidak lagi menerbitkan SKT di kawasan hutan.

“Banyak zona yang tumpang tindih akibat SKT. Kades sebenarnya sudah tahu kawasan hutan tidak boleh diterbitkan SKT, tapi kenapa ini masih dilakukan,” tegas Rahmat kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, penerbitan SKT kerap dijadikan alasan oleh pihak tertentu untuk menguasai lahan, bahkan langsung mengolahnya tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Hal ini, lanjut Rahmat, jelas bertentangan dengan hukum, termasuk Kepres Nomor 5 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga kawasan hutan dari penyalahgunaan. Jika ada sertifikat atau hak atas tanah yang terbukti berada di kawasan hutan, Rahmat mendesak agar segera dibatalkan demi penegakan hukum.

“Cara memperolehnya ilegal. Aturan sudah jelas dalam UU Agraria 1960, UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” pungkasnya. (TGHK).(AS)