BanjarTerkini.com–Buntut dari sikap acu tak acu pihak perusahaan, akhirnya masyarakat hukum adat Sungai Cuka, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu, (6/8/2025), memblokir akses jalan yang selama ini menjadi jalur lalulintas PT Wahan. Akibatnya sejumlah mobil toronton milik perusahaan yang mengangkut Batu Bara tidak bisa beraktifitas lagi.
Salah satu Ketua Kelompok aksi atas nama Abdul Latif setelah di konfirmasi Banjarterkini.com mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap pihak perusahaan. ‘’Kami hanya membuka jalan untuk kendaraan di luar perusahaan. Khusus untuk mobil perusahaan kami tidak memberikan akses sekengkal pun,’’ kata Latif di lokasi pemblokiran jalan.
Pihaknya mengaku kecewa dengan sikap cuek perusahan terhadap lahan warga yang belum di selesaikan. Meskipun perusahan mengantongi ijin pinjam pakai lahan dari pemerintah, tapi bukan berarti seenaknya mengabaikan hak dan kerugian warga. Hak masyarakat adat dengan alasan apapun, tidak bisa ditawar tawar.(AS)

