Banjarterkini.com.–Praktek jual beli lahan di kawasan hutan di Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini masih bergerak bebas nyaris tak terkendali. Seolah tidak ada instansi terkait yang mampu mengontrol dan mengehentikan para oknum ini. Bahkan Lembaga Penertiban Kawasan Hutan Kalsel bentukan Presiden Republik Indoensia dengan segala kewenangannya bak macan ompong.
Atas praktek liar ini menjadi perhatian serius Pemerhati Kawasan Hutan Kalsel, M Agung Wicaksono SH. Dia mendesak Ketua Penertiban Kawasan Hutan Kalsel untuk memberikan sanksi hukum bagi oknum yang menjadikan kawasan hutan sebagai transasksi jual beli lahan. Demikian dikatakan M Agung Wicaksono kepada Banjarterkini.com, Jumat, (8/8/ 2025).
Dia menduga, praktek jual beli cukup banyak, tapi dirinya belum tahu persis apa tindakan Satgas PKH setempat. Dia menduga bebasnya praktek liar ini sebagai imbas dari sistim penegakan hukum yang tebang pilih.
Agung yang juga salah satu Advokat Muda Banjarmasin ini mengungkapkan, kawasan hutan di Kalimantan Selatan cukup luas. Di antaranya, hutan daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Diduga kuat banyak yang melakukan praktek ilegal disana. Dia menduga ribuan pohon Sawit di wilayah itu belum memilki izin dari pemerintah. Untuk itu Satgas PKH mestinya turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan termasuk dokumen milik warga, baik kwitansi jual beli maupun dokumen lainnya. ‘’Langkah ini sebagai uapaya pencegahan sehinga masyarakat tidak menilai Satgas PKH tidak sekadar simbol, “ katanya
Agung siap membatu Satgas PKH jika diperlukan dalam rangka membongkar mafia atau oknum yang melakukan praktek jual beli lahan hutan. Praktek Jual beli lahan hutan harus dihentikan, sehingga kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan tidak terkessan mengabaikan amanat Kepres Presiden nomor : 5 Tahun 2025, tentang Penertiban Kawasan Hutan.(AS)

