BanjarTerkini.com–Kuasa hukum Muhammad Naufal mengajukan Pembelaan/Pledoi terhadap kasus pencurian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri Martapura Kab Banjar Kalimantan Selatan, Rabu 30 Juli 2025.
Kasus Pidana pencurian dalam Perkara Nomor 116 / Pid.B / 2025 / PN Mtp tersebut dibuka untuk umum. Tiga terdakwa masing masing Muhammad Reza Maulana Bin Suriani, Bagus Maulana Wicaksono Bin Supriyanto, Fikri Imamudin Bin Abdul Halid, secara saksama mendengarkan tuntutan JPU selama enam bulan dikura600ngi masa tahanan.
Naufal yakin kalau kliennya terbebas dari ancaman kurungan berdasarkan fakta fakta yang ada di persidangan. Secara Yurisprudensi telah meberikan kepastian hukum dan menjadi payung bagi terdakwa yang melakukan tindak pidan ringan (tipiring). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa pelaku pencurian di bawah nominal RP.25.00.000 adalah perkara tipiring dan terdakwa tidak bisa di tahan. Sayangnya jaksa memaksakan kehendak tanpa melihat peraturan Mahkamah Agung.
Untuk itu Naufal meminta kepada para terdakwa tetap bersabar dan tetap menhormati dan mengikuti tahapan sidang di pengadilan. ‘’Saya yaki klien saya bebas,’’ kata Naufal yakin.(AS)

