BanjarTerkini.com–Tuntutan ganti rugi lahan tani di Sungai Cuka, Kecamatan Satui Kabupaten Tana Bumbu, Kalimantan Selatan, sampai saat ini masih menggantung. Tuntutan kelompok tani adat tidak diindahkan oleh dua perusahaan yang menggarap tanah tersebut. Bahkan pengajuan somasi tidak diindahkan oleh perusahaan.

Adrian, SPd selaku Ketua Kelompok Tani Sungai Cuka mengaku kesal dengan sikap cuek pihak perusahaan yang dianggapnya mengesampingkan hak hak tani adat di Sungai Cuka. Sebagaimana diketahui kedua perusahaan tersebut masing masing PT Arutmin Indonesia Site Satui dan PT Wahana Bratama Mining. “Kami telah melayangkan somasi, namun tidak ditanggapi pihak perusahan,’’ katanya, kepada Banjar Terkini, kemarin.

Dia menduga, kedua perusahan tersebut kemungkinan terikat dengan ijin Pinjman Pakai Kawasan Hutan oleh Pemerintah Pusat, sehingga pihaknya dirugikan. Menurutnya, UU No. 41 Tahun 1999, tentang kawasan hutan memihak pada perusahan besar dan mengesampingkan kepentingan rakyat kecil didukung juga oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi No.35 Tahun 2013

Disebutkan kelompok tani memiliki lahan garapan seluas 400 hektar dan 200 hektar sejak tahun 1984 namun Sebagian lahan tersebut di ambil alih oleh PT Wahana Bratama Mining. Adrian berharap, lahan milik kelompok tani Sungai harus ada perhatian dari Pemerintah termasuk DPRD Kalimantan Selatan dan Aggota DPR Pusat sehingga rakyat kecil tidak dirugikan.(AS)