BanjarTerkini.com–Aktifis hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Sazali meminta, agar kasus legalisir foto Copy SKUHN atas nama Masripay yang mencuat sejak 2010 dan diduga palsu perlu diusut hingga tuntas. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalasuan surat tanda tangan milik Ketua PKBM Bina Warga Satui atas nama Adrian sedang diselidiki oleh pihak kepolisian Polda Kalimantan Selatan. Hanya saja hasil penyelidikan sampai saat ini pelakunya belum terungkap.

Untuk itu penyidik Subdit II Dirkrimum Polda Kalimantan Selatan diharapkan secepatnya menemukan pelaku. ‘’Saya tahu kasunya sedang berjalan dan ditangani pihak kepolisian Polda Kalsel,“ kata kata Ahmad Sazali, kepada media ini, Banjar Terkini.com, Senin, 4 Agustus 2025.
Kiranya Polda Kalsel secepatnya melakukan langkah hukum untuk mengungkap dalang atas dugaan kejahatan pemalsuan tanda tangan milik Masripay. ‘’Saya hargai kinerja penyidik, dan kiranya secepatnya diungkap, sehingga tidak ada presepsi negatif tentang kinerja polisi,” katanya.

Menurutnya, atas kasus ini masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol dan memantau proses penegakan hukum termasuk di Polda Kalimantan Selatan. Dirinya akan pantau perkara tersebut sampai dimana kepolisian menanganinya.
Sementara itu Kuasa hukum Ketua PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat mengakui kalau kasus tersebut dalam proses hukum. Di mata dia kinerja Subdit II Polda Kalimatan Selatan harus didukung, dirinya junjung tinggi dan menghormati kinerja penyidik.
Kasus dugaan Pemalasuan tersebut tetap dikawal. Semua saksi akan didatangkan untuk memberikan keterangan sehingga meringankan tugas polisi dalam melakukan penyidikan.

Ditanya soal keaslian ijasah Masripay, ia mengakui hingga saat ini belum melihat Ijasah Paket C dan SKHUN 2020 milik Masripay termasuk Laporan Pendidikan milik Masripay. Olehnya itu dirinya akan mendesak pihak Yayasan PKBM Bina Warga Satui untuk menyurati Masripay agar membawa bukti ijazah Paket C 2010, Laporan Pendidkan serta Ijazah SMP yang asli untuk diperlihatkan kepada Yayasan PKBM. Dengan demikian yang bersangkutan dapat diakui bahwa yang bersangkutan sudah tamat belajar di Sekolah Menengan Pertama (SMP).(AS)