Banjarterkini.com,-Saksi dugaan kasus pemalsuan tanda tangan SKHUN 2010 atas nama Masripay bertambah dua orang. Kedua orang tersebut sengaja diajukan kuasa hukum PKBM Bina Warga Santui Amirudin Suat. Dia yakin kedua saksi tersebut mengetahui seluk beluk dugaan pemalsuan, sehingga namanya diajukan ke penyidik Polda Kalsel tanggal 28 Agustus 2025. Kedua nama tersebut masing masing Nehwan selaku mantan Ketua Bapilu DPD Partai Amanat Nasional Kalsel dan Adi.

Sebagaimana diketahui kasus pidana yang satu ini, penyidik suda melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Masi tersisa dua orang lagi yang bakal dimintai keterangan. Demikian dikatakan kuasa Hukum PKBM Bina Warga Satui Amirudin Suat ketika dikonfirmasi, Selasa, (2/9/2025.

Sebelum diajukan ke penyidikan, Amirurudin sudah lebih awal melakukan komunikasi dengan Nehwan dan mnegatakan dirinya siap bersaksi atas kebenaran jika sewaktu waktu dirinya dimintai keterangan pihak penyidik, ‘’Saya siap memberikan keterangan dan bukti bukti yang saya tahu, jika diminta pihak yang berwajib, “ kata Nehwan, saat kuasa hukum mengkonfirmasi kesiapannya via WhatsApp,.
Diakuinya perkara dugaan tindak pidana tersebut dalam proses Penyidikan Subdit II Dirkrimum Polda Kalimantan Selatan. Untuk itu Amirudin memberikan apresiasi yang luar biasa dalam pelayanan terhadap saksi saksi kami yang pernah diperiksa dan hendaknya penambahan dua nama saksi tersebut seceparnya ditindaklanjuti.

‘’Saya yakin Nehwan mengetahui banyak tentang keberadaan dokumen berkas pencalonan Anggota DPRD tahun 2023 baik dapil 1 ,2 dan dapil 3 termasuk fakta fakta yang terjadi antara hubungan Partai Politik dengan Komisi Pemilihan Umun Tanah Bumbu,” katanya.(AS)