BanjarTerkini.com–Tiga dekade bergulir di meja hijau sejak Tahun 1991, Kasus perdata sengketa sebidang tanah di Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin tanpa solusi hingga saat ini. Kendati Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan, namun putusan tersebut seolah tak bernilai.
Sebagaimana diketahui objek tanah seluas 6.240 meter persegi tersebut, berperkara sejak tahun 1991, antara H. Said Muhamad selaku tergugat melawan penggugat atas nama Nasrun Mahlan dkk.
Atas perkara tersebut kemudian putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor :16/PDT/1991/PT.Bjm yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterimah alias Niet Ontvankelijke (NO) dan selanjutnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :141/K/PDT/1992 dimenangkan oleh said Muhammad., ‘’Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (incrah). Harus dihormati, baik Pemerintah, Swasta maupun masayarakat, termasuk Badan Pertanahan Nasional Badan Kota Banjarmasin. Artinya lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum sehingga jangan lagi BPN menerbitkan sertifikat baru’’, kata Amiruddin Suat, selaku kuasa hukum ahli waris H.Said Muhamad Bin Said Husin, kepada Banjar Terkini, Rabu,(30/7), kemarin.
Untuk itu Amirudin dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional untuk memediasi atau memohon untuk membatalkan sertifikat milik warga jika ditemukan memiliki sertifikat di atas lahan sengketa yang sudah selesai berperkara.
Jika terdapat tumpang tindih sertifikat, maka Badan Pertanahan harus menggunakan petunjuk hukum yakni mencermati Putusan Putusan terdahulu sebagai acuan penegakan hukum karena kliennya memiliki SHM lebih awal dengan Nomor : 97 Tahun 1971 dan sudah dilindungi Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018.
Dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, juga diperkuat dengan Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan, bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hokum. Dia berharap, BPN Banjarmasin secepatnya mefasilitasi pihak yang berperkara untuk mencari solusi damai.(AS)